Pages

Monday, August 18, 2014

Meretas Rumah Sakit Menjadi BLUD



Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H*
 
Pendampingan PPK-BLUD RSUD Pandan
Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta di perkuat dengan lahirnyan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit mengharuskan Pemerintah Daerah supaya manajemen Rumah Sakit menganut Pola PPK-BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itulah di butuhkan kesiapan daerah dalam rangka menyahuti regulasi yang ada.

Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.

drg. Eka Darma Putra, MARS sedang presentasi BLUD
Rumah sakit sebagai salah satu jenis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit keluhan selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai masih rendah. Ini terutama rumah sakit daerah atau rumah sakit milik pemerintah. Penyebabnya sangat klasik, yaitu masalah keterbatasan dana yang dimiliki oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik pemerintah, sehingga tidak bisa mengembangkan mutu layanannya, baik karena peralatan medis yang terbatas maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang rendah.

Pengertian, Tujuan dan Azas BLUD

Suasana pokja tata kelola di RSUD Pandan, Tapteng
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsipi efesiensi dan produktivitas.
Tujuan dibentuknya BLUD adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun azas BLUD ádalah memberikan pelayanan kesehatan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Artinya ada prinsip-prinsip yang dibangun dalam manajemen BLUD yang tidak sama dengan SKPD yang lain. Untuk syarat Substansi dan Teknis agak mudah karena sudah melekat pada Rumah Sakit, sementara syarat administrasi ini harus benar-benara di godok dan di buat dengan kajian yang lebih dalam. Ini penting sehingga tidak terkesan nantinya Penerapan BLUD hanya dijadikan sebagai kendaraan untuk mengejar renumerasi semata.

Rumah Sakit Pemerintah Daerah Sebagai BLUD
Para Konsultan PMPK Banda Aceh di Tapteng
Sebagaimana amanah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ada 3 syarat utama yang harus di tempuh daerah dalam rangka mewujudkan rumah sakit menuju BLUD yaitu:
Pertama syarat teknis: Persyaratan terpenuhi apabila (1) kinerja pelayanan dibidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau Kepala SKPD untuk unit kerja. (2) Kinerja keuangan SKPD sehat. (3) memiliki pote untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efesien dan produktif. (4) memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. (5) tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
Kedua syarat substantif: Persyaratan ini terpenuhi apabila, (1) tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik, (2) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, (3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, (4) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan masyarakat.
Ketiga syarat administrasi: persyaratan ini meliputi; (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan mamfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan dan (6) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Diantara ke-3 syarat diatas, yang paling agak berat adalah syarat administrasi, untuk itu Pemerintah Daerah yang akan menerapkan PPK-BLUD pada Rumah Sakit Daerah harus benar-benar mempersipakan syarat administrasi dengan baik, yang nantinya akan dilakukan penilaiaan oleh tim yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pengalaman selama melakukan Asistensi dalam menyusun Dokumen Administrasi di temukan ada 3 Dokumen yang agak berat untu di susun meliputi: Dokumen Tata Kelola, Rencana Strategis Bisnis dan Standar Pelayanan Minimal. Perlu diingat bahwa Dokumen Tata Kelolal dan Standar Pelayanan Minimal nantinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).
Ada 5 Kriteria atau Indikator dalam menyusun Standar pelayanan minimal, yaitu:
1. Fokus pada jenis pelayanan, dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;
2. Terukur, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3. Dapat dicapai, merupakan kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4. Relevan dan dapat diandalkan, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;
5. Tepat waktu, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.
Terkait penetapan tarif, nantinya dibedakan menjadi 2 bagian yaitu Tarif bisnis dan Tarif Umum. Untuk tarif bisnis besaran nya ditentapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, sedangkan untuk tarif umum (Golongan III) besaranya ditetapkan dengan Qanun.

Mencermati persyaratan sebagaimana dimaksud pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, kiranya Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan lembaga yang sudah berpengalam di bidang pelayanan kesehatan. Menurut Kajian Aceh Research Institute, untuk kondisi Aceh, center for health managemen service (CHSM) Unsyiah/PMPK Banda Aceh dinilai sebagai lembaga yang tepat dalam melakukan proses pendampingan dalam menyusun Dokumen Administrasi Rumah Sakit menjadi BLUD. Lembaga yang dibentuk tahun 2008, telah banyak melakukan berbagai pelatihan kepada Instansi Pemerintah dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan Kesehatan. Lembaga ini juga telah mendampingi Penyusunan Dokumen administrasi BLUD RSUD baik di lingkup Propinsi Aceh maupun di Propinsi Sumatera Utara. Sebut saja RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, RSUD Yulidin Away Kabupaten Aceh Selatan, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Propinsi Aceh, Rumah Sakit Idi Kabupaten Aceh Timur,  Rumah Sakit Pirngadi Sumatera Utara, Rumah Sakit Tarutung, Rumah Sakit Pandan Kabupaten Tapanuli Utara, Rumah Sakit Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara, serta melakukan review dokumen Administratif Rumah Sakit pada beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh. Oleh karena itu tidak berlebihan kalau Pemerintah Daerah menggandeng PMPK Banda Aceh/CHSM Unsyiah sebagai mitra kerja dalam menyusun Dokumen Administrasi guna mewujudkan Rumah Sakit menjadi BLUD.
Tentunya masyarakat berharap bayak akankah spirit Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjadi tonggak sejarah baru dalam mendorong terwujudnya  pelayanan kesehatan masyarakat lebih baik dilingkup Rumah Sakit Daerah?, semoga saja RSUD pasca menjadi BLUD menjadi lebih profesional dan akuntabel. Wallahu `alam bishawab
.
* Direktur Aceh Research Institute (ARI)

No comments:

Post a Comment