Oleh : Muhammad
Syarif,S.HI.,M.H*
|
Pendampingan PPK-BLUD RSUD Pandan |
Diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah serta di perkuat dengan lahirnyan Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit mengharuskan Pemerintah Daerah supaya
manajemen Rumah Sakit menganut Pola
PPK-BLUD
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itulah di
butuhkan kesiapan daerah dalam rangka menyahuti regulasi yang ada.
Perkembangan pengelolaan rumah
sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh
berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut
untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan
kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya
adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks
karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan
ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang
tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.