Oleh : Muhammad
Syarif,S.HI.,M.H*
Pendampingan PPK-BLUD RSUD Pandan |
Perkembangan pengelolaan rumah
sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh
berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa rumah sakit dituntut
untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan
kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya
adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks
karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan
ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang
tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu sendiri.
drg. Eka Darma Putra, MARS sedang presentasi BLUD |
Pengertian, Tujuan dan
Azas BLUD
Suasana pokja tata kelola di RSUD Pandan, Tapteng |
Tujuan dibentuknya BLUD adalah
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa “PPK-BLUD” bertujuan meningkatkan
kualitas pelayanan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun azas BLUD ádalah memberikan pelayanan kesehatan
dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan
kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Artinya ada prinsip-prinsip
yang dibangun dalam manajemen BLUD yang tidak sama dengan SKPD yang lain. Untuk
syarat Substansi dan Teknis agak mudah karena sudah melekat pada Rumah Sakit,
sementara syarat administrasi ini harus benar-benara di godok dan di buat
dengan kajian yang lebih dalam. Ini penting sehingga tidak terkesan nantinya
Penerapan BLUD hanya dijadikan sebagai kendaraan untuk mengejar renumerasi
semata.
Rumah
Sakit Pemerintah Daerah Sebagai BLUD
Para Konsultan PMPK Banda Aceh di Tapteng |
Pertama
syarat teknis: Persyaratan
terpenuhi apabila (1) kinerja pelayanan dibidang tugas dan fungsinya layak
dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya atas rekomendasi sekretaris daerah
untuk SKPD atau Kepala SKPD untuk unit kerja. (2) Kinerja keuangan SKPD sehat.
(3) memiliki pote untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif,
efesien dan produktif. (4) memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung
dengan layanan umum kepada masyarakat. (5) tingkat kemampuan pendapatan dari layanan
yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
Kedua
syarat substantif: Persyaratan
ini terpenuhi apabila, (1) tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat
operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa
publik, (2) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, (3) pengelolaan wilayah/kawasan
tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum,
(4) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau
pelayanan masyarakat.
Ketiga
syarat administrasi: persyaratan
ini meliputi; (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan dan mamfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3)
rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan
pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan dan (6) laporan audit terakhir
atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Diantara
ke-3 syarat diatas, yang paling agak berat adalah syarat administrasi, untuk
itu Pemerintah Daerah yang akan menerapkan PPK-BLUD pada Rumah Sakit Daerah
harus benar-benar mempersipakan syarat administrasi dengan baik, yang nantinya
akan dilakukan penilaiaan oleh tim yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
Pengalaman
selama melakukan Asistensi dalam menyusun Dokumen Administrasi di temukan ada 3
Dokumen yang agak berat untu di susun meliputi: Dokumen Tata Kelola, Rencana
Strategis Bisnis dan Standar Pelayanan
Minimal. Perlu diingat bahwa Dokumen Tata Kelolal dan Standar Pelayanan Minimal
nantinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).
Ada
5 Kriteria atau Indikator dalam menyusun Standar pelayanan minimal, yaitu:
1. Fokus pada jenis pelayanan,
dalam arti mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan
fungsi BLUD;
2. Terukur, merupakan kegiatan
yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3. Dapat dicapai, merupakan
kegiatan nyata yang dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional sesuai
kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;
4. Relevan dan dapat diandalkan,
merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang
tugas dan fungsi BLUD;
5. Tepat waktu, merupakan
kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Rumah Sakit Pemerintah Daerah
yang telah menjadi BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan
atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang
diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan
diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala
SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah
dengan peraturan kepala daerah.
Terkait
penetapan tarif, nantinya dibedakan menjadi 2 bagian yaitu Tarif bisnis dan Tarif Umum. Untuk tarif bisnis besaran nya
ditentapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, sedangkan untuk tarif umum
(Golongan III) besaranya ditetapkan dengan Qanun.
Mencermati
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, kiranya
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan lembaga yang sudah berpengalam di
bidang pelayanan kesehatan. Menurut Kajian Aceh Research Institute, untuk
kondisi Aceh, center for health
managemen service (CHSM) Unsyiah/PMPK
Banda Aceh dinilai sebagai lembaga yang tepat dalam melakukan proses
pendampingan dalam menyusun Dokumen Administrasi Rumah Sakit menjadi BLUD.
Lembaga yang dibentuk tahun 2008, telah banyak melakukan berbagai pelatihan
kepada Instansi Pemerintah dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan
Kesehatan. Lembaga ini juga telah mendampingi Penyusunan Dokumen administrasi
BLUD RSUD baik di lingkup Propinsi Aceh maupun di Propinsi Sumatera Utara.
Sebut saja RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, RSUD Yulidin Away Kabupaten Aceh
Selatan, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Propinsi Aceh, Rumah Sakit Idi
Kabupaten Aceh Timur, Rumah Sakit Pirngadi Sumatera Utara, Rumah Sakit
Tarutung, Rumah Sakit Pandan Kabupaten Tapanuli Utara, Rumah Sakit
Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara, serta melakukan review dokumen Administratif
Rumah Sakit pada beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh. Oleh karena itu tidak
berlebihan kalau Pemerintah Daerah menggandeng PMPK Banda Aceh/CHSM Unsyiah
sebagai mitra kerja dalam menyusun Dokumen Administrasi guna mewujudkan Rumah
Sakit menjadi BLUD.
Tentunya masyarakat berharap
bayak akankah spirit Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
menjadi tonggak sejarah baru dalam mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan
masyarakat lebih baik dilingkup Rumah Sakit Daerah?, semoga saja RSUD pasca
menjadi BLUD menjadi lebih profesional dan akuntabel. Wallahu `alam bishawab
.
* Direktur Aceh Research Institute (ARI)
No comments:
Post a Comment